TUGAS PEMBIAYAAN
DAN PENGANGGARAN KESEHATAN
Dosen :Drs. Djoko
Tjahjono, MPH
Disusun Oleh :
Ayu
Lestari Aribowo ( 165059006 )
Kelas
A1/IV
PROGRAM
STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
RESPATI INDONESIA
JAKARTA
2017
Konsepsi Visi Indonesia Sehat 2010, pada
prinsipnya menyiratkan pendekatan sentralistik dalam penyelenggaraan
pembangunan kesehatan, sebuah paradigma yang nyatanya cukup bertentangan dengan
panutan desentralisasi, dimana kewenangan daerah menjadi otonom untuk
menentukan arah dan model pembangunan di wilayahnya tanpa harus terikat jauh
dari pusat. Sistem Kesehatan Nasional (SKN) terdiri atas :
1.
Upaya Kesehatan
2.
Pembiayaan
Kesehatan
3.
Sumber Daya
Manusia Kesehatan
4.
Sumber Daya Obat
dan Perbekalan Kesehatan
5.
Pemberdayaan
Masyarakat
6.
Manajemen
Kesehatan
Sebagai subsistem penting dalam penyelenggaraan
pembanguan kesehatan, terdapat beberapa faktor penting dalam pembiayaan
kesehatan yang mesti diperhatikan. Pertama, besaran (kuantitas) anggaran
pembangunan kesehatan yang disediakan pemerintah maupun sumbangan sektor
swasta. Kedua, tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan (fungsionalisasi)
dari anggaran yang ada.
Pembiayaan kesehatan yang kuat, stabil dan
berkesinambungan memegang peranan yang amat vital untuk penyelenggaraan
pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai berbagai tujuan penting dari
pembangunan kesehatan di suatu negara diantaranya adalah pemerataan
pelayanankesehatan dan akses (equitable access to health care) dan pelayanan
yang berkualitas (assured quality) . Oleh karena itu reformasi kebijakan
kesehatan di suatu negara seyogyanya memberikan fokus penting kepada kebijakan
pembiayaan kesehatan untuk menjamin terselenggaranya kecukupan (adequacy),
pemerataan (equity), efisiensi (efficiency) dan efektifitas (effectiveness)
dari pembiayaan kesehatan itu sendiri.
Organisasi kesehatan dunia (WHO) sendiri memberi
fokus strategi pembiayaan kesehatan yang memuat isu-isu pokok, tantangan,
tujuan utama kebijakan dan program aksi itu pada umumnya adalah dalam area sebagai
berikut:
1.
Meningkatkan
investasi dan pembelanjaan publik dalam bidang kesehatan
2.
Mengupayakan
pencapaian kepesertaan semesta dan penguatan permeliharaan kesehatan masyarakat
miskin
3.
Pengembangan skema
pembiayaan praupaya termasuk didalamnya asuransi kesehatan sosial (SHI)
4.
Penggalian
dukungan nasional dan internasional
5.
Penguatan kerangka
regulasi dan intervensi fungsional
6.
Pengembangan
kebijakan pembiayaan kesehatan yang didasarkan pada data dan fakta ilmiah
7.
Pemantauan dan
evaluasi.
Tujuan pembiayaan kesehatan adalah tersedianya
pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan
termanfaatkan secara berhasil-guna dan berdaya-guna, untuk menjamin
terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang setinggi-tingginya.
Strategi Pembiayaan Kesehatan
Mekanisme pembayaran (payment mechanism), yang
dilakukan selama ini adalah provider payment melalui sistem budget, kecuali
untuk pelayanan persalinan yang oleh bidan di klaim ke Puskesmas atau Kantor Pos
terdekat. Alternatif lain adalah empowerment melalui sistem kupon. Kekuatan dan
kelemahan alternatif-alternatif tersebut perlu ditelaah dengan melibatkan para
pelaku di tingkat pelayanan.
Kesehatan sebagai barang Konsumsi dan
Investasi
·
Sebagai barang konsumsi
yang langsung akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (konsumsi)
·
Kesehatan sebagai
kendaraan untuk meningkatkan output dalam perekonomian? (investasi). Makna
investasi dalam budget berbeda yaitu biaya pembelian barang fisik, alat untuk
RS atau fasilitas kesehatan lainnya.
Pembiayaan Kesehatan Dalam Sistem
Kesehatan Nasional
Subsistem pembiayaan kesehatan adalah bentuk dan
cara penyelenggaraan berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan
dana kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna menGcapai
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Tujuan dari penyelenggaraan subsistem pembiayaan
kesehatan adalah tersedianya pembiayaan kesehatan dalam jumlah yang mencukupi,
teralokasi secara adil, merata dan termanfaatkan secara berhasilguna dan
berdaya guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Unsur-unsur Pembiayaan Kesehatan
a.
Dana
b.
Sumber daya
c.
Pengelolaan Dana Kesehatan
Penyelenggaraan Pembiayaan Kesehatan
Subsistem pembiayaan kesehatan merupakan suatu
proses yang terus-menerus dan terkendali, agar tersedia dana kesehatan yang
mencukupi dan berkesinambungan, bersumber dari pemerintah, swasta, masyarakat,
dan sumber lainnya. Perencanaan dan pengaturan pembiayaan kesehatan dilakukan
melalui penggalian dan pengumpulan berbagai sumber dana yang dapat menjamin
kesinambungan pembiayaan pembangunan kesehatan, mengalokasikannya secara
rasional, menggunakannya secara efisien dan efektif.
Dalam hal pengaturan penggalian dan pengumpulan
serta pemanfaatan dana yang bersumber dari iuran wajib, pemerintah harus
melakukan sinkronisasi dan sinergisme antara sumber dana dari iuran wajib, dana
APBN/APBD, dana dari masyarakat, dan sumber lainnya.
a. Penggalian dana
Penggalian dana
untuk upaya pembangunan kesehatan yang bersumber dari pemerintah dilakukan
melalui pajak umum, pajak khusus, bantuan atau pinjaman yang tidak mengikat,
serta berbagai sumber lainnya; dana yang bersumber dari swasta dihimpun dengan
menerapkan prinsip public-private partnership yang didukung dengan pemberian
insentif; penggalian dana yang bersumber dari masyarakat dihimpun secara aktif
oleh masyarakat sendiri atau dilakukan secara pasif dengan memanfaatkan
berbagai dana yang sudah terkumpul di masyarakat. Penggalian dana untuk
pelayanan kesehatan perorangan dilakukan dengan cara penggalian dan pengumpulan
dana masyarakat dan didorong pada bentuk jaminan kesehatan.
b. Pengalokasian Dana
Pengalokasi dana
pemerintah dilakukan melalui perencanaan anggaran dengan mengutamakan upaya
kesehatan prioritas, secara bertahap, dan terus ditingkatkan jumlah
pengalokasiannya sehingga sesuai dengan kebutuhan. Pengalokasian dana yang
dihimpun dari masyarakat didasarkan pada asas gotong-royong sesuai dengan
potensi dan kebutuhannya. Sedangkan pengalokasian dana untuk pelayanan
kesehatan perorangan dilakukan melalui kepesertaan dalam jaminan kesehatan.
c. Pembelanjaan
Pemakaian dana kesehatan dilakukan
dengan memperhatikan aspek teknis maupun alokatif sesuai peruntukannya secara
efisien dan efektif untuk terwujudnya pengelolaan pembiayaan kesehatan yang
transparan, akuntabel serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good
Governance). Pembelanjaan dana kesehatan diarahkan terutama melalui jaminan
kesehatan, baik yang bersifat wajib maupun sukarela. Hal ini termasuk program
bantuan sosial dari pemerintah untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin
dan tidak mampu (Jamkesmas)
Sumber :
Astiena,
Dr. Adila Kasni, MARS. 2009. Materi Kuliah Pembiayaan Pelayanan Kesehatan.
Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas
Depkes
RI. Sistem Kesehatan Nasional. 2009. Jakarta : Depkes RI.
“Pembiayaan
Pelayanan Kesehatan” dikutip dari http://diankusuma.files.wordpress.com. 20
Maret 2017. 20:15 WIB.
“Pembiayaan
Kesehatan” dikutip dari http://www.jpkmonline-.net/index.php?option=com_
content &task= view&id=84&Itemid=119.
20 Maret 2017. 21:00 WIB