Kamis, 23 Maret 2017

Tugas Pembiayaan dan anggaran kesehatan


TUGAS PEMBIAYAAN DAN PENGANGGARAN KESEHATAN

Dosen :Drs. Djoko Tjahjono, MPH




 

Disusun Oleh :

Ayu Lestari Aribowo ( 165059006 )
Kelas A1/IV



PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI INDONESIA
JAKARTA
2017
Konsepsi Visi Indonesia Sehat 2010, pada prinsipnya menyiratkan pendekatan sentralistik dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, sebuah paradigma yang nyatanya cukup bertentangan dengan panutan desentralisasi, dimana kewenangan daerah menjadi otonom untuk menentukan arah dan model pembangunan di wilayahnya tanpa harus terikat jauh dari pusat. Sistem Kesehatan Nasional (SKN) terdiri atas :
1.      Upaya Kesehatan
2.      Pembiayaan Kesehatan
3.      Sumber Daya Manusia Kesehatan
4.      Sumber Daya Obat dan Perbekalan Kesehatan
5.      Pemberdayaan Masyarakat
6.      Manajemen Kesehatan
Sebagai subsistem penting dalam penyelenggaraan pembanguan kesehatan, terdapat beberapa faktor penting dalam pembiayaan kesehatan yang mesti diperhatikan. Pertama, besaran (kuantitas) anggaran pembangunan kesehatan yang disediakan pemerintah maupun sumbangan sektor swasta. Kedua, tingkat efektifitas dan efisiensi penggunaan (fungsionalisasi) dari anggaran yang ada.
Pembiayaan kesehatan yang kuat, stabil dan berkesinambungan memegang peranan yang amat vital untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam rangka mencapai berbagai tujuan penting dari pembangunan kesehatan di suatu negara diantaranya adalah pemerataan pelayanankesehatan dan akses (equitable access to health care) dan pelayanan yang berkualitas (assured quality) . Oleh karena itu reformasi kebijakan kesehatan di suatu negara seyogyanya memberikan fokus penting kepada kebijakan pembiayaan kesehatan untuk menjamin terselenggaranya kecukupan (adequacy), pemerataan (equity), efisiensi (efficiency) dan efektifitas (effectiveness) dari pembiayaan kesehatan itu sendiri.
Organisasi kesehatan dunia (WHO) sendiri memberi fokus strategi pembiayaan kesehatan yang memuat isu-isu pokok, tantangan, tujuan utama kebijakan dan program aksi itu pada umumnya adalah dalam area sebagai berikut:
1.      Meningkatkan investasi dan pembelanjaan publik dalam bidang kesehatan
2.      Mengupayakan pencapaian kepesertaan semesta dan penguatan permeliharaan kesehatan masyarakat miskin
3.      Pengembangan skema pembiayaan praupaya termasuk didalamnya asuransi kesehatan sosial (SHI)
4.      Penggalian dukungan nasional dan internasional
5.      Penguatan kerangka regulasi dan intervensi fungsional
6.      Pengembangan kebijakan pembiayaan kesehatan yang didasarkan pada data dan fakta ilmiah
7.      Pemantauan dan evaluasi.
Tujuan pembiayaan kesehatan adalah tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan termanfaatkan secara berhasil-guna dan berdaya-guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Strategi Pembiayaan Kesehatan
Mekanisme pembayaran (payment mechanism), yang dilakukan selama ini adalah provider payment melalui sistem budget, kecuali untuk pelayanan persalinan yang oleh bidan di klaim ke Puskesmas atau Kantor Pos terdekat. Alternatif lain adalah empowerment melalui sistem kupon. Kekuatan dan kelemahan alternatif-alternatif tersebut perlu ditelaah dengan melibatkan para pelaku di tingkat pelayanan.
Kesehatan sebagai barang Konsumsi dan Investasi
·        Sebagai barang konsumsi yang langsung akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (konsumsi)
·        Kesehatan sebagai kendaraan untuk meningkatkan output dalam perekonomian? (investasi). Makna investasi dalam budget berbeda yaitu biaya pembelian barang fisik, alat untuk RS atau fasilitas kesehatan lainnya.
Pembiayaan Kesehatan Dalam Sistem Kesehatan Nasional
Subsistem pembiayaan kesehatan adalah bentuk dan cara penyelenggaraan berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan dana kesehatan untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna menGcapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Tujuan dari penyelenggaraan subsistem pembiayaan kesehatan adalah tersedianya pembiayaan kesehatan dalam jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil, merata dan termanfaatkan secara berhasilguna dan berdaya guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Unsur-unsur Pembiayaan Kesehatan
a.      Dana
b.       Sumber daya
c.        Pengelolaan Dana Kesehatan
Penyelenggaraan Pembiayaan Kesehatan
Subsistem pembiayaan kesehatan merupakan suatu proses yang terus-menerus dan terkendali, agar tersedia dana kesehatan yang mencukupi dan berkesinambungan, bersumber dari pemerintah, swasta, masyarakat, dan sumber lainnya. Perencanaan dan pengaturan pembiayaan kesehatan dilakukan melalui penggalian dan pengumpulan berbagai sumber dana yang dapat menjamin kesinambungan pembiayaan pembangunan kesehatan, mengalokasikannya secara rasional, menggunakannya secara efisien dan efektif.
Dalam hal pengaturan penggalian dan pengumpulan serta pemanfaatan dana yang bersumber dari iuran wajib, pemerintah harus melakukan sinkronisasi dan sinergisme antara sumber dana dari iuran wajib, dana APBN/APBD, dana dari masyarakat, dan sumber lainnya.
a.     Penggalian dana
Penggalian dana untuk upaya pembangunan kesehatan yang bersumber dari pemerintah dilakukan melalui pajak umum, pajak khusus, bantuan atau pinjaman yang tidak mengikat, serta berbagai sumber lainnya; dana yang bersumber dari swasta dihimpun dengan menerapkan prinsip public-private partnership yang didukung dengan pemberian insentif; penggalian dana yang bersumber dari masyarakat dihimpun secara aktif oleh masyarakat sendiri atau dilakukan secara pasif dengan memanfaatkan berbagai dana yang sudah terkumpul di masyarakat. Penggalian dana untuk pelayanan kesehatan perorangan dilakukan dengan cara penggalian dan pengumpulan dana masyarakat dan didorong pada bentuk jaminan kesehatan.
b.     Pengalokasian Dana
Pengalokasi dana pemerintah dilakukan melalui perencanaan anggaran dengan mengutamakan upaya kesehatan prioritas, secara bertahap, dan terus ditingkatkan jumlah pengalokasiannya sehingga sesuai dengan kebutuhan. Pengalokasian dana yang dihimpun dari masyarakat didasarkan pada asas gotong-royong sesuai dengan potensi dan kebutuhannya. Sedangkan pengalokasian dana untuk pelayanan kesehatan perorangan dilakukan melalui kepesertaan dalam jaminan kesehatan.
c.      Pembelanjaan
Pemakaian dana kesehatan dilakukan dengan memperhatikan aspek teknis maupun alokatif sesuai peruntukannya secara efisien dan efektif untuk terwujudnya pengelolaan pembiayaan kesehatan yang transparan, akuntabel serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance). Pembelanjaan dana kesehatan diarahkan terutama melalui jaminan kesehatan, baik yang bersifat wajib maupun sukarela. Hal ini termasuk program bantuan sosial dari pemerintah untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu (Jamkesmas)

Sumber :
Astiena, Dr. Adila Kasni, MARS. 2009. Materi Kuliah Pembiayaan Pelayanan Kesehatan. Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas
Depkes RI. Sistem Kesehatan Nasional. 2009. Jakarta : Depkes RI.
“Pembiayaan Pelayanan Kesehatan” dikutip dari http://diankusuma.files.wordpress.com. 20 Maret 2017. 20:15 WIB.
“Pembiayaan Kesehatan” dikutip dari http://www.jpkmonline-.net/index.php?option=com_ content   &task= view&id=84&Itemid=119. 20 Maret 2017. 21:00 WIB